Pada Tulisan MK Enggan Komentari Ancaman 8 Fraksi DPR Soal Putusan Sistem Pemilu ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
Â
Â
Â
Rakyatnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari ancaman delapan fraksi DPR yang akan menggunakan wewenangnya, jika MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Sebab, MK hingga kini belum memutuskan judicial review (JR) terkait UU Pemilu.
Â
“Saya nggak komen soal itu. Itu di luar ini ya. Itu wacana-wacana, saya nggak komen. Kita bicara teknis aja,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Â
Fajar menegaskan, putusan sistem pemilu, merupakan ranah sembilan hakim konstitusi yang akan dibahas dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam waktu dekat. Menurutnya, sembilan hakim MK akan berpatokan pada tiga hal dalam memutuskan uji materi undang-undang, yakni fakta persidangan, alat-alat bukti dan keyakinan hakim.
Â
“Yang pasti secara normatif bagaimana MK memutus kan ada tiga, pertama fakta yang terungkap dipersidangan. Jadi persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi dan sebagainya. Kemudian alat bukti, baru keyakinan hakim,” ucap Fajar.
Â
Fajar pun memastikan, para hakim konstitusi terbuka untuk mempertimbangkan dinamika-dinamika yang terjadi belakangan ini, terkait sistem pemilu, termasuk masukan-masukan DPR. Menurutnya, hal itu menjadi otoritas hakim.
Â
“Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya, itu ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim,” cetus Fajar.
Â
Sebagaimana diketahui, delapan fraksi DPR RI mengancam akan menggunakan hak budgeting jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. DPR berharap MK menolak uji materi ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Â
Â
“Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Â
Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan delapan fraksi DPR RI yang menolak sistem Pemilu proposional tertutup. Selain Habiburokhman, hadir juga Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto, Ketua fraksi PAN Saleh Daulay, Waketum PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw, Sekretaris Fraksi PKB Fathan Subchi, dan Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Â
Â
Menurut Habiburokhman, DPR juga memiliki kewenangan jika MK terkesan memamerkan kekuasaan dengan memutuskan sistem proporsional tertutup.
Â
“Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan,” pungkas HabiburokhmanÂ
Â