Hari Ini Disidang Etik Oleh Polri, Sanksi Pemecatan Bayangi Irjen Teddy Minahasa , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Hari Ini Disidang Etik Oleh Polri, Sanksi Pemecatan Bayangi Irjen Teddy Minahasa Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Hari Ini Disidang Etik Oleh Polri, Sanksi Pemecatan Bayangi Irjen Teddy Minahasa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5).
Agenda sidang kali ini yakni pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan.
“Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Ramadhan.
Adapun sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Dengan Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Kemudian Anggota Komisi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman dalam persidangan, Selasa (9/5).
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.
Dikutip dari Jawa Pos