MAKI Sesalkan Sekretaris MA Tak Langsung Ditahan, Sebut Standar KPK Semakin Menurun , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – MAKI Sesalkan Sekretaris MA Tak Langsung Ditahan, Sebut Standar KPK Semakin Menurun Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel MAKI Sesalkan Sekretaris MA Tak Langsung Ditahan, Sebut Standar KPK Semakin Menurun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merasa heran terkait sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak langsung menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Padahal, KPK memeriksa Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, Rabu (24/5).
“Ya, agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (25/5).
Boyamin menyinggung KPK pada umumnya melakukan penahanan setelah memanggil seorang tersangka. Ia mencontohkan langkah itu sempat dilakukan kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang terjerat kasus suap penanganan perkara bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan,” tegasnya.
Baca Juga: Alasan Pimpinan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Meski Berstatus Tersangka
Tak hanya itu, Boyamin juga menyinggung KPK yang hanya menunjukkan taring di kasus korupsi bernilai kecil. Hal tersebut berbeda dengan aparat penegak hukum lain, yang bahkan berani menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka.
“Kalah dengan Kejaksaan Agung,” cetus Boyamin.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, penahanan setiap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Hal ini setelah KPK tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien. Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi azas necessity dan proporsional,” ucap Ghufron, Rabu (24/5).
Ghufron mengklaim, setiap tersangka tidak harus ditahan. Namun, jika dihadapkan adanya kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penahanan dapat dilakukan terhadap setiap tersangka.
Baca Juga: Kemensos Kooperatif terhadap Penggeledahan KPK soal Dugaan Korupsi Bansos Beras
“Suatu kasus tidak harus ditahan semua, kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual, adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini beralasan, tidak ada kekhawatiran bagi penyidik terhadap Hasbi Hasan. Hal ini yang mendasari KPK tidak melakukan penahanan.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” tegas Ghufron.
Dikutip dari Jawa Pos