Mamah Muda Dari Tikung Dan Sukodadi, Lamongan Ditangkap Karena Jual Sabu
Berita Lamongan – Mamah Mamah Muda ini harus ditangkap pihak kepolisian karena ulahnya yang berani menjual barang terlarang jenis sabu. Kini, kedua Mahmud Lamongan itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. Mereka adalah Febri Susanti (30) warga Baturono, Kecamatan Sukodadi, dan Nuraini (40) warga Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Febri ditangkap di rumahnya, sementara Nuraini diamankan di tempat kosnya di Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.
“Kedua tersangka yang ditangkap anggota Sat Reskoba ini hasil pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya,” kata Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen kepada detikJatim, Sabtu (21/5/2022).
Keduanya, kata Khusen, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki serta menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu.
Keduanya berhasil ditangkap polisi berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan para tersangka. “Informasi yang berkembang di masyarakat, kedua perempuan itu ditengarai beberapa kali melakukan transaksi jual beli barang haram,” ujar Khusen.
Khusen menambahkan, di antara dua tersangka ini ada yang praktik penyebarannya atau cara jualnya dengan menggunakan sistem ranjau. Barang haram yang mereka jual ditanam di tempat-tempat tertentu yang kemudian dilanjutkan dengan transaksi melalui handphone.
“Salah satu dari 3 tersangka ini kami amankan usai meranjau barang haram tersebut di beberapa titik di Lamongan,” tandasnya.
Khusen juga mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap anggota Sat reskoba ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya. Ia ungkapkan, satu di antara 2 tersangka ini menyusul kakaknya, yaitu pasangan suami istri yang sudah diamankan polisi beberapa waktu lalu.
Dari tangan Febri Susanti polisi mengamankan barang bukti 4 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 6 gram, 1 bekas kaleng CDR, 1 buah teko keramik, dan 1 buah HP Samsung A20S warna hitam.
“Sementara dari tangan N (Nuraini), BB yang diamankan 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu. berat kotor 0,66 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah HP OPPO A3S warna merah, dan uang tunai Rp 400 ribu,” kata Khusen.
Kedua Mahmud Lamongan itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika. Khusen berharap agar masyarakat tidak segan melapor ke polisi jika mendapati adanya peredaran narkoba di Lamongan.
“Kami berharap agar masyarakat mau melapor ke polisi jika mendapati peredaran narkoba di Lamongan,” pungkasnya.