Presiden Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Presiden Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Presiden Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Plt pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (19/5).
Kepala negara menghormati proses hukum terhadap Johnny G. Plate. Ia meminta Kejaksaan Agung untuk profesional mengusut kasus yang menjerat Johnny.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu,” ucap Jokowi.
Jokowi pun memastikan, dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus tersebut. Ia menyebut, Korps Adhyaksa dipastikan bekerja profesional dalam setiap menangani perkara korupsi.
“Kejagung akan terbuka dan saya yakin akan bekerja profesional,” tegas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos