Berikut Aturan Sholat Idul Fitri Di Lamongan Dan Perayaan Hari Raya

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan memberikan intruksi kepada seluruh Camat dan Kepala OPD Di Lamongan untuk melakukan sosialisasi kepada masyrakat agar bisa menjadi contoh terkait peraturan Terkait PPKM Mikro, termasuk larangan mudik. Dalam kesempatan Coffee Morning secara virtual dengan jajaran Forkopimda dan Muspika se-Kabupaten Lamongan, Senin (10/05/2021) di Command Center Pemkab Lamongan, Yuhronur menyampaikan langkah tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi Covid 19 di Jawa Timur.

“Saat ini Kabupten Lamongan tengah berada pada zona kuning Covid 19 jadi sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur masyarakat Lamongan boleh menggelar Sholat Ied dengan jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitasnya. Takbir keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musholla dengan protokol kesehatan,” Kata Yuhronur menyampaikan arahan.

Baca juga : Selain Covid, Tengku Zulkarnain Meninggal Adanya Penyakit…

Yuhronur mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan Sholat Ied harus dibentuk kepanitiaan yang menyiapkan protokol kesehatan seperti penggunaan thermogun, menyiapkan masker bagi jamaah yang tidak memakai masker, dan menyesuaikan durasi khutbah paling lama 10 menit.

Bupati pun menyerukan agar ASN juga diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama saat menjelang Idul Fitri.

“Kepada seluruh ASN agar tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik, hal ini agar dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat Lamongan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Sehingga menghadapi libur Idul Fitri minggu ini tidak terjadi kenaikan kasus Covid 19 di Kabupaten Lamongan ,” serunya.

Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono di kesempatan yang sama turut mengingatkan bahwa tiap ada hari libur terdapat kenaikan pelaku perjalanan dan selalu terjadi peningkatan kasus Covid 19.

“Puncak peningkatan kasus pada Bulan Nopember, Desember 2020 dan Bulan Januari 2021. Hal tersebut sebanding dengan kenaikan tren pelaku perjalanan di Kabupaten Lamongan yang meningkat pada bulan yang sama yakni Nopember 194 orang, Desember 222 orang, dan Januari 179 orang. Pada minggu kedua Bulan Mei pelaku perjalanan sejumlah 1.134 orang dan akan terus meningkat sampai Iul Fitri,” beber Lektol Infantri Sidik Wiyanto.

Begitu pula dengan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyatakan jajaran Polres Lamongan akan ikut mendukung langkah pemerintah pusat untuk menanggulangi penyebaran Covid 19.

“Maka kami himbau segala aktivitas di bulan Ramadhan dan hari raya hendaknya dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat,” tandas Kapolres.

Berdasarkan data peta sebaran pandemi di Lamongan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Taufik Hidayat, per 8 Mei 2021 jumlah kasus positif di Kabupaten Lamongan sebanyak 2.765 dengan 11 kasus aktif. 6 Kecamatan berada di zona kuning dan 21 lainnya sudah ada pada zona hijau.

Dari 474 desa/kelurahan masih terdapat 6 desa zona kuning. Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini 9% dari total 537 TT.Saat ini telah dilakukan pemantauan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri. PMI dilakukan pendataan dan pengawasan serta isolasi jika terindikasi positif Covid 19.

Bagikan

Also Read