Tabrak Pasutri Hingga Tewas, Prada MW Ditetapkan Sebagai Tersangka , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Tabrak Pasutri Hingga Tewas, Prada MW Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Tabrak Pasutri Hingga Tewas, Prada MW Ditetapkan Sebagai Tersangka ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Prada MW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri, Sonder Simbolon dan Tiurmaida. Adapun kecelakan tersebut terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat,” kata Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana, saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, dikutip dari Rakyatnesia Rabu (10/5).
Ancaman hukumannya, kata dia, maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain akan dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan menjalani sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” kata Irsyad.
Terkait potensi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Irsyad tidak secara menjelaskan secara rinci karena hal itu tergantung dengan pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
“Hakim yang memutuskan, kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain itu kita lihat di putusan pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Tabrak Lari di Waru, Menolak ke RS, Meninggal di Emperan Ruko
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.30 WIB ketika Prada MW yang menggunakan mobil Nissan X-trail mengantar sekolah putri Danbrig 14 (Letkol Inf Mario Kristian Noya) di SD Strada.
Ketika akan kembali ke kediaman Danbrig 14 di Perum The Grandika Cibubur, kurang lebih 300 meter dari sekolah terjadi kecelakaan. Kendaraan yang dikemudikan Prada MW menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Sonder Simbolon berboncengan dengan istrinya Tiurmaida dari arah berlawanan. Kedua korban meninggal di tempat kejadian.
Dikutip dari Jawa Pos