Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sorakan “Huu” Bergema di Ruang Persidangan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sorakan “Huu” Bergema di Ruang Persidangan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sorakan “Huu” Bergema di Ruang Persidangan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat pembacaan vonis terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa riuh suara pengunjung. Pasalnya, hakim memutuskan untuk menghukum Mantan Kapolda Sumatera Barat itu penjara seumur hidup.
“Huuuu,” riuh suara para pengunjung yang tak puas dengan vonis tersebut. Suara itu tak lama terdengar di ruang persidangan.Â
Â
Terdengar imbauan dari beberapa orang di pintu ruang sidang agar para pengunjung tenang. Setelah itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kembali membacakan putusannya.
Â
Â
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Â
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
Â
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman mati.Â
Â
Â
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.Â
Â
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Â
Dikutip dari Jawa Pos