Nasional

Bupati Pemalang Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bupati Pemalang Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Bupati Pemalang Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2022 hingga 2022.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5), lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8,5 tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp 4,9 miliar.

Dalam putusan hakim, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Papua Heran Plt Bupati Mimika yang Tersangkut Dugaan Korupsi Belum Ditahan

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp 6,6 miliar.

Suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dati para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

“Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp 5,085 miliar,” kata Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.

Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut. “Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button