Nasional

Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Pernah Dipenjara karena hancur Fasilitas Gedung DPRD Lampung , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Pernah Dipenjara karena hancur Fasilitas Gedung DPRD Lampung Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Pernah Dipenjara karena hancur Fasilitas Gedung DPRD Lampung ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Mustopa NR, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, ternyata pernah terlibat kasus pidana pada 2016 lalu. Saat itu, dia melakukan perusakan di gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Rabu (3/5).

Pandra mengatakan, dalam kasus perusakan ini, Mustopa sudah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Negeri. Mustopa pun telah menjalani hukuman tersebut hingga akhirnya bebas setelah masa penahanannya selesai.

“Sudah menjalani hukuman berdasar putusan,” jelas Pandra.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut bahwa motif sementara dari Mustopa melakukan penembakan di Kantor MUI Pusat adalah lantaran membutuhkan pengakuan atau legitimasi sebagai wakil nabi.

Baca Juga: Beredar Kabar Terjadi Penembakan di Kantor MUI, Polisi Langsung Turun Tangan

“Memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (2/5).

Penarikan kesimpulan motif penembakan sementara itu diambil, kata Hengki, berdasarkan adanya surat-surat yang ditinggalkan pelaku. Dalam surat tersebut, pelaku mengutip salah satu hadist yang menyatakan bahwa pada akhir zaman akan ada 73 golongan dalam Islam, dan hanya satu golongan yang diakui.

“Dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan,” kata Hengki menirukan isi surat tersebut.

Selain itu, ia mengatakan bahwa niat jahat dari pelaku sudah ada sejak tahun 2018. Pasalnya, jika dirinya tak juga diakui sebagai wakil nabi, maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan.

“Dari surat itu yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui, maka akan lakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api,” ungkapnya.

Baca Juga: Penembakan Brutal Marak, AS Luncurkan Program Beli Senjata Milik Warga

Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Mustopa, tewas. “Iya (tewas),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan di tempat, Selasa (2/5).

Terkait dengan penyebab kematian terduga pelaku, Komarudin enggan membeberkannya saat ini. “Masih pendalaman,” singkatnya.

Namun, sejak dibekuk oleh petugas keamanan di TKP, terduga pelaku sudah tak sadarkan diri. “Kemudian sempat dibawa ke polsek namun di polsek juga sempat tidak sadar. Akhirnya kita bawa ke Puskesmas Menteng,” paparnya

“Dokter Puskesmas Menteng menyatakan bahwa pelaku sudah dalam keadaan meninggal,” pungkas Komarudin.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button