Polda Sumut Sebut Gudang Solar di Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Ilegal , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Polda Sumut Sebut Gudang Solar di Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Ilegal Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Polda Sumut Sebut Gudang Solar di Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Ilegal ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Â
Rakyatnesia.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar, di Jalan pengajar Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, ilegal.
“Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, dikutip dari Rakyatnesia Minggu (20/4).
Ia mengatakan, gudang penimbunan solar tersebut dimiliki oleh PT ANR yang sudah beroperasi sejak tahun 2018-2023. Hadi mengatakan keterkaitan Rakyatnesia AKBP AH dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.
“Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH,” ujarnya.
Hanya saja, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima oleh AKBP AH dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Baca Juga: Mabes Polri Serahkan Proses Hukum AKBP Achiruddin ke Polda Sumut
Sejauh ini, Hadi mengatakan status AKBP AH masih sebagai saksi. Pihaknya pun sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR. “Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci,” ucapnya.
Dia menambahkan, ini menunjukkan keseriusan bahwasanya Polda Sumut akan menuntaskan segera kasus terkait dengan beberapa waktu lalu berita viral dan ada hal-hal lainnya.
Selain itu AKBP AH akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Senin (1/5) mendatang, terkait perkara anaknya tersangka AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Dikutip dari Jawa Pos