Dokter di Lampung Barat Diseret, Cekik, dan Dibanting Kerabat Pasien , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Dokter di Lampung Barat Diseret, Cekik, dan Dibanting Kerabat Pasien Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Dokter di Lampung Barat Diseret, Cekik, dan Dibanting Kerabat Pasien ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Dua orang pelaku pelaku penganiayaan terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, ditangkap aparat Polres Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan polisi telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter bernama dr Carel Triwiyono Hamonangan.
“Ya benar ada penganiayaan seorang dokter Puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat,” kata Pandra saat dihubungi di Bandarlampung, dikutip dari Rakyatnesia Selasa (25/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi atau laporan dari Polres setempat bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/4) yang dilakukan oleh dua orang pelaku bernama AW dan MH, warga Kota Bandarlampung.
Peristiwa penganiayaan itu, ujar dia, diduga saat pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan mengeluhkan sakit nyeri ulu hati.
Selanjutnya, dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.
Baca Juga: Prajurit TNI AU yang Viral Tendang Perempuan Pengendara Motor Dijatuhi Sanksi
Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, menunggu obatnya bekerja.
Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, bisa ke IGD RS terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.
Kemudian pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.
Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dikutip dari Jawa Pos