Ops Aman Nusa II Polda Jatim, Menyasar Beberapa Café di Kota Surabaya
SURABAYA (RAYATNESIA.COM) – Polda Jatim di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro melaksanakan Patroli Skala besar yakni, gabungan dengan TNI dan Satpol PP Provinsi Jatim yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Jumat, (16/4/2021) malam.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di bawah Gedung Patuh pada pukul 21. 00 WIB dengan jumlah keseluruhan 40 personil yang terlibat giat tersebut.
Selesai melaksanakan apel persiapan, rombongan petugas patroli mendatangi beberapa warkop/Cafe diantaranya Mountain Kopi , Jl. Ngagel No. 127B, pengelola Nanda R S. Petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro IV) kepada pengelola Cafe.
Dejavu, Jl. Ngagel Jaya Selatan No.33, pengelola, Miko. Selanjutnya Petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro IV) kepada pengelola Cafe / Bar.
Kofibrik Semolo, Jl. Nginden Semolo No. 78, pengelola , Andre Sucahyo. Lalu Petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro IV) kepada pengelola Karaoke.
Petugas juga menyita 1 KTP milik pengelo Cafe karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan kapasitas maksimal 50 persen.
Warung Cak Pii Abadi, Jl. Nginden Semolo No. 84, pengelola bernama Dedy Wahyu A. Kemudian Petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro IV) kepada pengelola Warkop.
Petugas juga menyita 1 KTP milik pengelola Warkop karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan kapasitas maksimal 50 persen.
**(Sumber: Tribratanews Polda Jatim/ Red).