Demo Mahasiswa Di DPRD Tuban Berakhir Kisruh Dengan Aksi Dorong
Berita Tuban – Aksi Demonstrasi Mahasiswa juga terjadi di Tuban, tepatnya di Gedung DPRD Tuban pada Kamis Siang 14 April 2022. Puluhan mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND dan IMM berunjuk rasa menyikapi kondisi politik pemerintahan saat ini.
Mereka menyampaikan 8 tuntutan, di antaranya menolak perpanjangan Presiden tiga periode.
Saat aksi berlangsung, mereka ditemui Ketua DPRD Tuban, Miyadi.
“Saya mengapresiasi aksi mahasiswa menyikapi isu nasional,” ujarnya di hadapan mahasiswa.
Pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Tuban itu menjelaskan, akan mengawal tuntutan para mahasiswa hingga ke Presiden maupun DPR RI.
Ia meminta agar tidak terjadi aksi anarkis, mengingat masih dalam suasana Bulan Suci Ramadan.
“Aspirasi akan kami kawal, untuk kami sampaikan ke Presiden maupun DPR RI,” ucap Miyadi bergegas meninggalkan lokasi untuk menghadiri Safari Ramadan.
Mahasiswa yang tak puas jawaban Ketua DPRD, berusaha masuk ke gedung DPRD untuk audiensi.
Namun, upaya mahasiswa sempat terhalang oleh aparat yang berjaga. Aksi saling dorong pun tak terelakkan hingga diketahui terdapat dua mahasiswa yang jatuh.
“Kami meminta apa yang menjadi kesepakatan para mahasiswa ini bisa ditindaklanjuti oleh DPRD, kami menunggu tanda tangan Ketua DPRD sekalipun setelah Safari Ramadan,” ungkap Ketua DPC GMNI Tuban, Daman Huri saat audiensi.
Sementara itu, perwakilan Sekretariat DPRD Tuban, Himawan Zaldi menyatakan, mohon maaf tadi Ketua DPRD menemui tidak lama karena waktunya memang singkat dan ada kegiatan Safari Ramadan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih dan akan menindaklanjuti surat mahasiswa dengan memintakan tanda tangan Ketua DPRD.
“Kami akan sampaikan tuntutan ini ke Ketua DPRD, terkait tanda tangan akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun 8 tuntunan dalam aksi mahasiswa sebagai berikut:
Tuntutan Demonstrasi Mahasiswa Tuban
- Mendesak pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan untuk mengembalikan
- harga eceran tertinggi berdasarkan kemampuan beli masyarakat, serta mengawasi dan menindak tegas penimbun minyak goreng dari hulu hingga hilir.
- Mendesak presiden dan DPR untuk menghentikan proyek pembangunan IKN dengan mengeluarkan undang-undang penundaan pembangunan Ibu Kota Negara dan mencabut undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara.
- Mendesak segera menghapuskan wacana penambahan periodisasi atau penundaan
- pemilu, karena dengan alasan melanggar konstitusi yang ada sehingga bisa
- memberikan kecacatan dalam penerapan demokrasi di negeri ini.
- Segera kembalikan haluan pengelolaan Negara ini sesuai amanat Undang-Undang
- pasal 33 dengan konsekuen, dimana sumber daya alam yang terkandung di Indonesia
- digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia bukan dinikmati segelintir orang atau oligarki.
- Menolak kenaikan BBM dan pemerintah menstabilkan harga bahan pokok.
- Menolak Kenaikan PPN yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
- Menindak dengan tegas pelaku kecurangan yang menggunakan BBM subsidi tidak pada mestinya.
- Mengusut tuntas mafia minyak goreng.