FeaturedNasional

Kronologi Bupati Bandung Barat Palak SKPD Buat Maju Pilkada

JAKARTA (RAKYAT INDEPENDEN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima duit Rp435 juta usai meminta kepala Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD).

Duit sebanyak itu diduga untuk kepentingan istrinya, Elin Suharlian dalam Pilkada Bupati Bandung Barat 2018. Elin diketahui merupakan calon Bupati Bandung Barat 2018-2023.

obat joni kuat

Penetapan ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung Barat, Selasa (10/4/2018). Dalam OTT itu diamankan enam orang. Abu bakar tak termasuk yang turut dibawa ke Jakarta usai OTT itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, operasi senyap ini berawal saat tim Satuan Tugas KPK menerima informasi adanya penyerahan dana dari Kepala Sub bagian di Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat, Ilham ke Caca yang merupakan staff di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat.

“Pukul 12.00 WIB tim langsung mengamankan CA (Caca) di Gedung B Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Bersama CA diamankan uang Rp35 juta,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Saut melanjutkan, pukul 12.40 WIB tim menuju kantor Pemkab Bandung Barat untuk mengamankan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati.

Kemudian, pukul 14.30 WIB, tim menuju kediaman Caca di Lembang untuk mengamankan barang bukti Rp400 juta.

Bersamaan dengan itu, pukul 13.00 WIB, secara paralel tim bergerak ke Hotel Garden Permata di daerah Sukajadi untuk mengamankan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto dan staf Badan Pembangunan Daerah Bandung Barat, Yusef.

“Enam orang yang sudah diamankan tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedatangan enam orang ini berlangsung dalam tiga tahap yaitu 18.00 WIB, 19.00 WIB dan 22.00 WIB,” kata Saut.

Masih di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, lanjut Saut, tim tiba di kediamaan Abu Bakar untuk melakukan penangkapan. Namun Abu Bakar meminta tidak dibawa karena harus menjalani pengobatan kemoterapi atas sakit yang dideritanya.

“Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah Bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter Bupati. Untuk kepentingan penyelidikan, tim meminta yang bersangkutan (Abu Bakar) membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor KPK setelah kemoterapi di Bandung dilaksanakan,” kata Saut.

Namun, pada malam harinya Abu Bakar justru memuat pernyataan pers dengan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu. Politikus PDIP itu menyanggah turut ditangkap dalam OTT KPK.

Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menyegel brankas dan laci meja kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemkab Bandung Barat. Selain itu, KPK juga menyegel ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dari hasil pemeriksaan usai OTT, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain Abu Bakar, mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai pemberi suap, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.

Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: CNN Indonesia

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button