Pelarian Koruptor Dana Desa Sumberejo, Pucuk, Lamongan Ditangkap Di Kalimantan Selatan
“Rali Sugiarto ditetapkan tersangka hasil pengembangan perkara terdahulu tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk,” ungkap Condro yang menggelar rilis, Kamis (7/4/2022) malam.
Tersangka ditangkap saat mendekati buka puasa.
Rali saat sebelum ditangkap sedang sibuk melayani pembeli di warung miliknya May LA 2 (warung milik tersangka).
Ia tidak menduga jika sejumlah orang yang datang memesan menu ayam goreng untuk berbuka itu adalah tim penyidik gabungan dari Kejari yang siap menangkapnya.
“Penangkapannya lancar sesuai skenario hingga tersangka tak bisa mengelak,” kata Condro.
Dikatakan, sebelum meninggalkan Lamongan, tersangka selalu mangkir diperiksa sebagai tersangka hingga sehingga tim penyidik Kejari Lamongan menetapkan tersangka sebagai DPO.
Hingga perkara korupsi ini sampai pada tahap persidangan tipikor dan sudah putus dengan terpidana Sekretaris Desa , Achmad Andis, Pj Kades Sumberejo Bulhar, dengan vonis masing- masing 1,7 tahun dan 1,6 tahun, tersangka Rali Sugiarto tak pernah mengindahkan panggilan penyidik.
“Tersangka malah kabur hingga ke Kalimantan,” kata Condro.
Saat kasus ini terbongkar, Rali Sugiarto menjabat sebagai Kasi Perencanaan, dan menjadi tim pelaksana dana desa.
Tersangka bersama- sama dengan terpidana Andis dan Bulhar melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 218.296.550.
Kasi Pidsus, Anton Wayudi mengatakan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan sebagai tahanan titipan Kejari untuk 20 hari kedepan.
“Ada pertimbangan hukum, agar memudahkan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya,” katanya.
Tindak pidana korupsi dengan kegiatan fisik pavingisasi jalan desa ini telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Kepada tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.Sumber: tribunnews