Razia Kafe Plus Plus Di Kembangbahu, Lamongan Yang Nekat Buka Di Bulan Ramadhan
Berita Lamongan – Tempat hiburan Malam di Lamongan memang wajib tutup di bulan Ramadhan Tahun ini. Namun ternyata masih ada yang nekat buka. Kafe sekaligus rumah bernyanyi Plus tanpa izin kena razia satpol PP dan ditutup operasionalnya. Selain tidak mengantongi izin usaha, Kafe plus rumah bernyanyi yang berada di Kecamatan Kembangbahu itu juga menyediakan miras kepada pengunjung. Tidak hanya miras pabrikan, pemilik kafe juga menyediakan miras oplosan.
“Benar kami telah melakukan penutupan terhadap salah satu kafe di Kecamatan Kembangbahu karena selain tidak memiliki izin, juga tidak mengindahkan imbauan agar tutup selama bulan Ramadan,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Safari saat dikonformasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Safari mengungkapkan kafe dan rumah karaoke ini terjaring razia yang dilakukan petugas Satpol PP Lamongan pada Selasa (5/4) malam. Selain melayangkan surat panggilan kepada pemilik kafe, terang Safari, pihaknya juga menyita barang bukti berupa miras.
“Pemilik kafe kami minta menandatangani berita acara penyitaan barang bukti, akan kita panggil ke Kantor Satpol PP,” ujarnya.
Safari menambahkan usaha yang dibuka pemilik kafe jelas melanggar Perda, selain juga tidak menghormati bulan Ramadan. Padahal, tegas Safari, jauh hari menjelang Ramadan pihaknya sudah mengimbau dan bersurat untuk pengusaha kafe dan rumah bernyanyi untuk tidak membuka usahanya pada H – 3 Ramadan hingga H + 3 lebaran.
“Pelanggaran pemilik kafe ini sangat mencolok, ia tidak memiliki izin dan tetap membuka usahanya di bulan Ramadan. Barang bukti yang kita amankan, diantaranya 5 botol bir dan 6 botol miras oplosan,” imbuhnya.
Safari mengimbau semua pemilik kafe mematuhi aturan agar tidak membuka usahanya selama Ramadan. Pihaknya, aku Safari, akan terus melakukan patroli dan monitoring perkembangan di wilayah Lamongan. Jika melanggar, sanksi tegas pasti akan dijatuhkan yakni, surat izinnya dicabut dan pemilik usaha yang tidak mempunyai ijin dan membuka usaha akan dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami akan menegakkan Perda dan membawa hingga ke meja hijau pada siapapun yang melanggar,” tandas Safari seraya berharap peran serta masyarakat untuk mau melapor jika mendapati pelanggaran di lingkungan masing-masing.
Selain mendapati kafe sekaligus rumah bernyanyi yang tetap buka di bulan Ramadan, pada saat yang sama Satpol PP juga mendapati adanya 3 orang pengusaha lainnya yang keberadaan tokonya tidak memilik izin.