Nasional

Pengacara Natalia Rusli Sebut Kliennya sudah Kembalikan uang Rp 55 Juta kepada Korban Indosurya , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Pengacara Natalia Rusli Sebut Kliennya sudah Kembalikan uang Rp 55 Juta kepada Korban Indosurya Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Pengacara Natalia Rusli Sebut Kliennya sudah Kembalikan uang Rp 55 Juta kepada Korban Indosurya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara, membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan uang korban koperasi Indosurya, Verawati Sanjaya. Menurutnya, uang yang diterima dari Vera adalah murni fee pembayaran jasa pendampingan hukum.

Deolipa mengatakan, seluruh penbayaran dari Vera sebesar Rp 55 juta telah dikembalikan oleh Natalia. Pengembalian terjadi karena upaya hukum yang ditempuh Vera terhadap Indo Surya tidak membuahkan hasil, kemudian uangnya kembali.

Baca Juga: Didampingi Ganjar, Ini Kata Wapres soal Wacana Piala Dunia U-20 Tandingan

“Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta dan sudah dikembalikan,” kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4).

Dalam kesempatan ini, Deolipa juga membantah isu yang menyebutkan bahwa Natalia bukan pengacara. Natalia adalah sarjana hukum lulusan Universitas Timbul Nusantara Ibek lulusan 29 Maret 2018.

Natalia kemudian mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan mendapat sertifikat pendidikan advokat pada 13 Februari 2020. Dia kemudian disumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada September 2020.

Vera memang memakai jasa Natalia pada April 2020 atau sebelum Natalia disumpah sebagai advokat. Namun, kata Deolipa, dalam surat kuasa dituliskan bahwa kedudukan kuasa sebagai konsultan hukum. “Ketika dia (Natalia) menerima kliennya, dia bertindak sebagai konsultan hukum dan diminta persoalan dengan Indo Surya,” jelas Deolipa.

Pengacara Natalia lainnya, Farlin Marta mengatakan, pengembalian dana kepada Vera pada 3 November 2022 atau sekitar satu bulan sebelum Natalia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Kalau dari sisi Bu Natalia sudah memberikan surat secara resmi kepada penyidik, memberitahukan bahwa sudah ada pengembalian uang. Jadi walaupun misalnya tidak ada komunikasi secara langsung dengan si pelapor, tapi kan sudah ada surat resmi. Jadi informasi pasti akan sampai kepada si pelapor,” tandasnya.

Baca Juga: Sambut Peringatan Mayday 2023, Menaker Gelar Liga Futsal Pekerja Tingkat Provinsi di Jakarta

Sebelumnya, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat. Ia dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran mengaku kepada Verawati kenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

“Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,” kata Andri, Selasa (28/3). Atas iming-iming itu, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 45 juta itu ke Natalia Rusli bulan Juni 2020 lalu. Namun, kata Andri, pelaku tak juga menepati janjinya. (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button