Warung Bertirai Dilarang Selama Bulan Ramadhan Di Kawasan Tuban
Berita Tuban – Ada yang berbeda dengan Ramadhan tahun ini di kawasan Tuban. karena adanya sebuah peraturan baru yang diberlakukan Pemkab Tuban selama Bulan Puasa Tahun 2022. Ada 21 poin yang dituangkan pada surat bernomor nomor: 451/ 1933 /414.104.2/2022, yang ditujukan pada jajaran lingkup pemerintahan setempat, pimpinan BUMN/BUMD/Swasta, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Pelaku Usaha.
Berikut bunyi surat edaran yang ditandatangani Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, tertanggal 31 Maret 2022.
Dalam rangka menyambut serta menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M, dan mempertimbangkan pemulihan ekonomi, serta penyesuaian kondisi untuk menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tuban.
Dengan ini diminta perhatian dan pelaksanaan saudara beberapa hal sebagai berikut.