Pejabat Lamongan Diusut KPK Karena Anggaran Gedung Pemkab Senilai Rp 151 Miliar Mencurigakan

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Setidaknya ada 7 pejabat yang dipanggil oleh KPK karena proyek pembangunan gedung lantai 7 milik Pemkab Lamongan yang menghabiskan dana sampai Rp 151 Miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lamongan, Erwin Pambudi. “Iya Mas, hari Rabu kemarin,” kata Erwin, Minggu (21/03/2021).

Pemanggilan pejabat Lamongan oleh lembaga anti-rasuah terkait proyek multiyears yang dikerjakan sejak tahun 2017 tersebut, juga diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moh Sukiman.

“Iya, dimintai keterangan KPK. Tapi siapa saja yang dipanggil, saat ini masih menunggu informasi selanjutnya dari KPK,” tutur Sukiman, selaku PPK yang pada saat itu menangani gedung yang dipakai beberapa instansi di Kabupaten Lamongan.

Namun Kasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya ini enggan menjelaskan siapa saja yang dipanggil KPK tersebut.

“Saya tidak bisa jawab, soalnya saya tidak diperkenankan menginformasikan apapun,” ujar Sukiman.

Baca juga : Bupati Baru Lamongan Resmikan Taman Olahraga Di Kendal, Sekaran (rakyatnesia.com)

Diketahui seperti yang diberitakan FaktualNews.co sebelumnya, pembangunan gedung baru berlantai 7 Pemkab Lamongan, dalam pengerjaannya selama 3 tahun dan diresmikan pada Minggu (10/11/2019) tersebut diduga tidak sesuai kontrak.

Telah terjadi addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan sampai 5 kali, agar tidak menghambat dan menggagalkan proyek yang menggunakan uang negara itu.

Sumber : faktualnews.co

Bagikan

Also Read