Untuk Para Pengendara Bermotor Di Lamongan, E-Tilang Dan CCTV Siap Mengawasi Anda

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Para pengguna kendaraan bermotor di Lamongan harus selalu waspada dan menggunakan kelengkapan bermotor. Karena mulai Selasa 23 Maret Nant. Bakal dipasang CCTV Di jalan Lamongrejo dan Jaksa Agung suprapto.

Dua CCTV untuk e-tilang atau tilang elektronik telah terpasang di Lamongan. Bahkan, kamera tersebut juga sudah didaftarkan untuk ikut serta saat peresemian pada 23 Maret mendatang.

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari membenarkan, jika Lamongan akan ikut serta dalam pelaksanaan tilang elektronik (e-tilang).

Dua kamera CCTV, kata Fybrien, telah terpasang di ruang Jalan Lamongrejo dan Jalan Jaksa Agung Suprapto dan mulai difungsikan minggu depan.

Baca juga : Mau Tangkap Biawak 2 Pemuda Mantup, Lamongan ini Malah Tewas Tenggelam

“Dua CCTV elektronik tilang (e-tilang) yang dipasang di dua jalan tersebut mulai difungsikan minggu depan,” kata AKP Fybrien Senja Indah Lestari pada SURYA.CO.ID, Jumat (19/3/2021).

Dikatakan Fybrien, kamera e-tilang di Lamongan ini sudah didaftarkan ke Korlantas Polri untuk diresmikan penggunaannya secara bersama pada 23 Maret mendatang.

Sepuluh petugas di kantor, terang Fybrien, juga sudah disiapkan untuk melakukan pemantauan saat CCTV ini sudah diaktifkan.

“Lamongan sudah siap untuk menerapkan program electronic traffic law enforcement (ETLE),” ujarnya.

Melalui penggunaan kamera CCTV untuk tilang elektronik ini, ungkap Fybrien, kendaraan yang melintas di 2 jalan tersebut harus menaati peraturan lalu lintas dan jika tidak mematuhi rambu seperti tidak membawa helm akan dikenakan sanksi tilang secara elektronik. Pihaknya, lanjut Fybrien, juga telah menggelar sejumlah ujicoba.

“Jadi potret lalu lintas warga Lamongan terlihat di sini dan ternyata dari hasil ujicoba masih banyak yang melanggar marka,” jelasnya.

Secara teknis, menurut Fybrien, setiap kali jaga akan ada anggota yang disiapkan anggota di Command Center Polres Lamongan. Mereka yang melanggar, tandas Fybrien, nantinya dikirimi surat penindakan ke alamat pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Surat penindakan itu ditujukan sesuai data yang ada di data base. Jika dalam kurun waktu tertentu tidak juga diselesaikan maka, ada proses selanjutnya yakni, diblokir saat sedang proses administrasi memperpanjang, balik nama atau saat menyuratkan.

Sosialisasi e-tilang di Lamongan sudah dilakukan sejak Februari 2021 lalu dan sudah dirasa cukup sampai pada hari H awal pelaksanaan e-Tilang pada 23 Maret nanti.

“Sampai saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan agar mengetahui dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

sumber : surya.co.id

Bagikan

Also Read