Tertangkap, Pencuri Kota Amal Di Makam Syekh Maulana Ishaq
Berita Lamongan – Sudah tidak takut dengan dosa lagi orang ini, atau mungkin sudah gelap matanya, sampai sampai di Bulan Suci Ramadhan ini dia masih nekat mencuri Kotak Amal Peziarah Makam Syekh Maulana Ishaq. Pelkau bernama M Thoyyib asal Desa Kranji.
Tersangka diketahui beraksi pada Jumat (15/3/2024) menjelang berbuka puasa. Ia kemudian ditangkap anggota Polsek Paciran keesokan harinya pada Sabtu malam (16/3/2024) setelah mendapat laporan pencurian.
“Kejadian pencurian uang kotak amal tersebut kali pertama diketahui saksi yang adalah seorang pengurus komplek makam Syekh Maulana Ishaq yang bernama Suswanto,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).
Andi menuturkan, tersangka melakukan aksi pencurian kotak amal peziarah seorang diri. Pencurian ini terungkap setelah sejumlah pengurus makam mengetahui kotak amal telah hilang. Saat dicari, kotak amal berukuran 50 cm x 70 cm ini ditemukan di sekitar lokasi.
Baca juga : Jalur Mudik Lamongan 2024, Waspada Titik Titik Rawan Macet
“Saksi kemudian melihat jika kondisi kotak amal sebagian engselnya telah dirusak dan uang di dalamnya juga kosong tidak tersisa sedikitpun,” ujarnya.
Menurut Andi, pencurian kotak amal ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi yang menjadi pengurus makam setempat.
“Pihak pengelola makam mendapati kejadian ini bermula dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024 dan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 25,6 juta Kejadian terakhir ini kemudian dilaporkan Polsek Paciran,” terangnya.
Berbekal keterangan pelapor, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengerucut pada seseorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal tersebut. Polisi lalu mengamankan terduga pelaku.
Di hadapan penyidik, tersangka kemudian mengakui semua aksinya. Termasuk pencurian yang terakhir dilakukan pada Jum’at (15/3/2024).
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng, uang Rp 19.500, sisa uang hasil pencurian kotak amal. Pelaku mengakui jika uang hasil mencuri itu dipakai keperluan sehari-hari,” tandas Andi.
Polisi, tegas Andi, masih terus mengembangkan kasus ini, apakah pelaku seorang diri dalam menjalankan aksijua atau ada keterlibatan tersangka lain. Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.