Jual Narkoba Modus Warung Kopi, Pasutri Di Drajat Lamongan Di Amankan Polisi
Menjual Narkoba dengan modus membuka warung kopi di daerah Kawasan Makam Sunan Drajad Lamongan. Pasutri ini ditangkap polisi. Yang dijual adalah narkoba jenis Sabu dan pil koplo.
Akhirnya, warung kopi yang hanya digunakan sebagai kedok peredaran barang haram tersebut, terendus Satreskoba Polres Lamongan.
Setelah dilakukan penggerebakn, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang didug pengedar narkoba. Diantaranya Imam alias Cotet (33) dengan istrinya Sela (21), warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran yang diamankan di rumah mereka di salah satu perumahan di Lamongan dan seorang lagi adalah Hendrik (18) warga Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Baca juga : SMAN 1 Paciran Adakan Pelatihan Pembuatan Majalah
“Terpaksa berjualan barang haram, karena karena warung kopi sepi pembeli,” kata Imam di hadapan petugas, Jum’at (6/3/2020).
Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Achmad Khusen menegaskan, Imam dan istrinya Sela diamankan di rumah kontrakan mereka bersama sejumlah barang bukti diantaranya 16 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
“Modus operandi pasangan ini terbilang rapi. Dalam menyimpan barang haramnya mereka meletakkan dalam wadah permen yang disimpan dalam almari.” jelas Khusen.
Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga mengamankan alat hisap, uang tunai, handphone dan juga motor pelaku. “Kasus ini masih kami kembangkan, dimungkinkan masih ada tersangka lain.” tegasnya.
Akibatnya, pasutri harus bersama-sama mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasutri asal Paciran dan warga Gresik terjerat UU Narkotika dan juga UU Kesehatan.