EMPAT PELAKU SEDOT SOLAR DI MOJOKERTO DI AMANKAN POLISI
Empat pelaku pencurian solar diamankan setelah terlibat pencurian solar di sebuah perusahaan galian sirtu milik CV Barokah. Ketiga pelaku mencuri solar dengan cara disedot menggunakan selang, sementara satu pelaku merupakan penadah dan pemilik mobil.
Aksi pencurian solar tersebut dilakukan tiga pelaku yakni Rudik (34) dan Sihu (45) warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Basori (31) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ketiganya mencuri di tempat kerja milik Rudik.
Rudik bersama ketiga pelaku lainnya masuk ke lokasi galian C di Dusun Mbursik, Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (24/2/2020). Ketiga pelaku mengambil solar yang ada di alat berat dengan cara merusak kunci ganda dan tutup tangki.
Sementara, Rejo (45) warga Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berperan sebagai penadah sekaligus pemilik mobil Carry nopol S 1126 PB yang digunakan untuk mengangkut solar curian. Keempatnya diamankan beserta barang bukti.
Yakni mobil Carry nopol S 1126 PB, 24 jurigen yang berisi solar sebanyak 720 liter, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu buah Handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan satu buah HP merk Oppo tipe A 371 warna putih. Keempat pelaku dan barang bukti langsung diamankan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, ketiga pelaku mengambil solar dengan cara menyedot menggunakan selang yang dimasukkan ke dalam jurigen. “Sekali ambil 10 liter yang kemudian dimasukkan ke dalam jurigen yang ada di dalam mobil Carry,” ungkapnya, Sabtu (7/3/2020).
Para pelaku mudah masuk lokasi karena karyawan CV Barokah. Masih kata Kapolres, para pelaku menyiapkan 24 jurigen yang masing-masing jurigen berisi 30 liter. Ketiga pelaku menjual solar curian kepada pemilik mobil Carry yakni Rejo yang digunakan sebagai sarana ke lokasi galian C sebesar Rp4 ribu per liter.
“Pelaku menjual solar curian dengan harga Rp 4 ribu per liter ke pemilik mobil. Sementara pemilik mobil, saudara Rejo menjual ke masyarakat umum dengan harga Rp 6.200 per liter. Dari pengakuan para pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar dua bulan. Mereka beraksi malam hari, sekira pukul 9 malam,” katanya.
Kapolres menambahkan, dari hasil introgasi para pelaku melakukan aksi pencurian solar tersebut sebanyak 15 kali. Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Rudik (34) membenarkan, sudah 15 kali melakukan pencurian solar di perusahaan galian C milik Abdul Mukti warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. “Malam hari, di atas jam 9 malam. Kami melakukannya secara manual, pake selang. Yah, disedot menggunakan mulut, rasanya pahit kena lidah,” jelasnya. [budi]