Wulan Guritno Vs Sabda, Dulu Sayang Sayang Sekarang masalah Utang

moch akbar fitrianto

wulan guritno vs sabda
Bagikan

Dulu Sayang – sayangan sekarang saling gugat, hal tersebut terjadi pada Wulan Guritno dan mantan kekasih Sabdyagra Ahessa karena masalah utang. Seperti diberitakan detik, gugatan itu berisi laporan terkait dana talangan yang diberikan Wulan ke Sabda untuk perbaikan rumah Sabda di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pihak Pengadilan Jakarta Selatan juga membenarkan hal tersebut.

Dalam gugatan tersebut, Sabda yang disebut sebagai tergugat harus mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah tersebut.

Belajar dari kasus Wulan Guritno, apakah bisa seseorang yang terjerat kasus utang piutang dijatuhi sanksi hukum? Berikut pembahasannya.

Orang yang gak mampu bayar utang gak bisa dipenjara?
Urusan pinjam meminjam sejatinya diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi seperti berikut:

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Namun Pasal 19 ayat 2 di UU HAM menyebutkan bahwa, “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Apa kabar dengan penggelapan?


Meski demikian, kasus utang piutang bisa saja dilaporkan ke kepolisian atas dasar penggelapan atau penipuan. Adapun pasal mengenai penggelapan bisa Anda temukan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Sementara untuk pasal penipuan ada pada Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Pada intinya, suatu masalah utang piutang tentu bisa saja dibawa ke ranah hukum apabila ada perjanjian yang dianggap sah, dalam artian sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.

Bagikan

Also Read