Berita Jawa Timur

Polisi tetapkan seorang tersangka tewasnya mahasiswa politeknik di Surabaya, KabarJatim

Kabar Terbaru Tentang Polisi tetapkan seorang tersangka tewasnya mahasiswa politeknik di Surabaya Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Polisi tetapkan seorang tersangka tewasnya mahasiswa politeknik di Surabaya bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

obat joni kuat
Surabaya (Rakyatnesia) – Polisi telah menetapkan AJP sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada seorang mahasiswa salah satu politeknik di Surabaya.

“Sudah (dilakukan penetapan tersangka),” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, Rabu.

Baca Juga  5 Destinasi Wisata Di Surabaya Yang Hemat Di Kantong, Yuk Dicobain

Penetapan tersangka dilakukan oleh kepolisian usai dilakukan gelar olah TKP. Kemudian proses dilanjutkan dengan memintai keterangan kepada 13 orang saksi.

Sementara berdasarkan keterangan Polrestabes Surabaya, kejadian penganiayaan berujung kematian yang menimpa korban terjadi pada Senin 5 Februari 2023 pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  5 Destinasi Wisata Di Surabaya Yang Hemat Di Kantong, Yuk Dicobain

Saat itu, korban yang dikawal empat seniornya dibawa dari ruang makan menuju kamar mandi.

Korban dibawa menuju toilet untuk dilakukan pembinaan dengan cara dipukul.

Pemukulan itu mengakibatkan korban menderita luka pada bibir bagian bawah dan dagu.

“Akibat tindakan tersebut korban mengalami luka di bibir bawah sobek dan di bawah dagu, kemudian korban di bawa ke RS Asrama Haji Sukolilo Surabaya dengan ambulans, dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Mirzal.

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya rekaman CCTV dan dua air minum kemasan plastik.

Baca Juga  5 Destinasi Wisata Di Surabaya Yang Hemat Di Kantong, Yuk Dicobain

“Dua bekas tisu ada darah, satu alat cukuran, pakaian yang dipakai pada waktu kejadian,” ucapnya.

AJP disangka Pasal 353  ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.



Jangan lupa untuk membagikan artikel Polisi tetapkan seorang tersangka tewasnya mahasiswa politeknik di Surabaya di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button