Polda Tangkap Koruptor Mantan Kadis Pertanian Lamongan, Caplok Uang Untuk Urukan Tanah
Berita Lamongan – Koruptor Dengan inisial R yang juga mantan Kadis Pertanian, harus merasakan dinginnya lantai penjara karena terlibat kasus Korupsi Urukan Tanah untuk gedung kantor DInas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan.
Setelah R, kini giliran kontraktor pemenang tender yang dijebloskan lapas karena berkasnya juga memasuki tahap 2. Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto membenarkan jika pihaknya hari ini menerima penyerahan berkas tahap 2 dan menerima tersangka serta barang bukti dari tim Tipikor Polda Jatim dan Kejati Jatim di Kejari Lamongan. Berkas tahap 2 ini dengan tersangka MZ.
“Pada hari ini Kejari Lamongan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polda Jatim dengan tersangka inisial MZ,” kata Condro saat mendampingi Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi di Kejari Lamongan, Rabu (26/1/2022).
Menurut Condro, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di Dinas TPHP Lamongan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pertanian (DTPHP) Lamongan berinisial R yang saat itu menjadi PPK.
“Pada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan kami berusaha hingga 20 hari ke depan sudah bisa diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Condro.
Tersangka, lanjut Condro, ditahan dan saat ini kewenangan ada di tangan kejaksaan, selain atas dasar pertimbangan subjektif yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Terkait kerugian negara, Condro menyebut, sesuai audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 579.115.341, 73.
“Pada tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandas Condro.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan pihaknya turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan dan memastikan tersangka dalam keadaan sehat dan tersangka juga negatif COVID-19. Saat persidangan perkara ini nanti, lanjut Anton, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Lamongan dan terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Anton menyebut semua tergantung fakta persidangan nanti.
“Selain mengamankan tersangka, Kejaksaan juga mengamankan barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 91 juta. Apakah uang ini terkait dengan tersangka atau tidak, akan dibuktikan nanti di pengadilan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadis TPHP dengan inisial R telah dijebloskan ke Lapas klas IIB Lamongan Rabu (12/1) setelah ada pelimpahan berkas tahap 2. Kasus yang menimpa R dan MZ ini adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurukan tanah di gedung Dinas TPHP dengan modus kekurangan volume tanah yaitu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara sehingga ada potensi kerugian negara sebesar Rp 579 juta.
“Rencananya 2 (tersangka), informasi dari penyidik yang satu masih sakit. Rencananya minggu depan. Yang saat ini yang masuk tahap 2 adalah Pak R yang hari ini kita limpahkan ke Kejari Lamongan. Pada waktu itu beliaunya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris dinas pertanian karena ada kerugian negara yaitu kerugian volume,” kata Jaksa peneliti dari Kejati Jatim Dedy Koesnomo ketika itu, Rabu (12/1/2022).(sumber:detik.com)