Mahasiswi Cantik Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong Di Tuban
Berita Tuban – Seorang mahasiswi cantik menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong yang menelan korban sampai ratusan orang. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tuban yang menjadi tersangka kasus investasi bodong itu berinisial FZ (21), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Kini mahasiswi cantik tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, dalam kasus penipuan investasi bodong dengan iming-iming keutungan hingga 40% tersebut terdapat dua orang terlapor. Yang mana satu terlapor sudah menjadi tersangka dan yang satu pelaku masih dalam proses penyelidikan.
“Menindaklajuti kasus tersebut korban-korban sebagain sudah melapor dengan terlapor ada dua orang reseler. Satu sudah kita tahan bernama FZ dan satu lagi masih dalam proses pendalaman,” terang AKBP Darman, Kapolres Tuban saat melakukan pers release pengungkapan kasus itu.
Sampai dengan sejauh ini terdapat sebanyak 47 korban yang sudah masuk dalam data pelaporan pelaku investasi bodong tersebut. Yang mana kerugian para korban jumlahnya sangat bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.
“Dari sebanyak 47 korban yang sudah melapor tersebut kerugiannya kurang lebih sekitar Rp 500 juta. Kita mengharapkan untuk warga masyarakat yang menjadi korban untuk bisa melapor,” tambah Kapolres Tuban dihadapan para wartawan.
Dalam kasus penipuan tersebut pelaku FZ mengaku jika uang dari para korban dengan jumlah puluhan orang tersebut semuanya disetor ke pelaku utama yang ada di Lamongan. Yang mana FZ mengaku jika hanya mendapatkan bagian bonus dari pelaku utama yang sekarang sudah ditangani Polres Lamongan.
“Dari pengakuan tersangka, asetnya semua habis disetor ke atas (pelaku utama) dia hanya mendapatkan fee sekitar dua persen dari uang yang disetor. Namun, kita masih akan melakukan pendalaman,” tegasnya.
Sementara itu, itu satu reseler lain yang juga menjadi terlapor dalam kasus penipuan investasi bodong tersebut saat ini sudah dalam tahapan pengumpulan barang bukti. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.(sumber:beritajatim.com)