JAKARTA (RAKYATNESIA) – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan yang akan diterapkan pada 2023 mendatang.
“Pemasangan chip pelat nomot kendaraan akan diterapkan di tahun depan yaitu tahun 2023,” demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya.
“Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum,” kata Karo Penmas Polri menegaskan.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.
Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju.
“Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain. Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi,” pungkasnya.
**(Anto/Red).