Nasional

Polres Tuban Berhasil Tangkap Curanmor di Kerek

Rakyaindepende.co.id
Tim Resmob Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Pelaku diketahui Damar (24) warga Dusun Sidomulyo, Desa Gaji, Kecamatan Kerek. Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas lantaran hendak melarikan diri ke kebun jagung.

obat joni kuat

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian motor jenis Honda Revo milik Sukarsan (46) warga Kecamatan Kerek pada 4 Januari 2020 lalu. Saat itu, korban hendak melihat pengajian dan memarkirkan motornya di pinggir jalan.

Baca Juga  10 Destinasi Wisata Tuban Yang Wajib Kamu Kunjungin, No 5 Paling Ngehits

“Modus dari pelaku ini melakukan pencurian motor yang ditinggal oleh pemiliknya melihat pengajian,” terang Kapolres di Mapolres setempat.

Saat pengajian selesai, korban mendapati motornya sudah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kerek dan Polsek Kerek meneruskan laporan itu kepada Satreskrim Polres Tuban.

Mendapatkan laporan, Tim Resmob Marong langsung medatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meminta keterangan korban dan para saksi. Setelah dilakukan pengembangan, petugas medapatkan informasi bahwa pelaku adalah Damar warga Dusun Sidomulyo, Desa Gaji.

Baca Juga  10 Destinasi Wisata Tuban Yang Wajib Kamu Kunjungin, No 5 Paling Ngehits

Kemudian pada (5/1/2020), petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu berada di warung kopi Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek. Saat penyergapan berlangsung pelaku berusaha melarikan diri ke arah kebun jagung sehingga dilakukan penembakan.

“Saat mau ditangkap, pelaku berusaha kabur kemudian petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga terpaksa ditembak di bagian kaki,” tandas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu motor jenis Honda Revo, STNK serta sebuah kunci. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KE 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yasir

Baca Juga  10 Destinasi Wisata Tuban Yang Wajib Kamu Kunjungin, No 5 Paling Ngehits

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button