Daftar Isi
TRIBUNNEWS.COM – Pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sudah ditetapkan selaku tersangka problem praduga korupsi pemasaran emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Status tersangka dijatuhkan terhadap Budi Said setelah sempat menjalani investigasi di Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/1/2024).
Pria yang memiliki julukan crazy rich Surabaya ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan selaku tersangka, Budi Said ditahan selama optimal 20 hari ke depan sesuai hukum dalam KUHAP.
Rugikan PT Antam Rp 1,1 Triliun
Budi Said merekayasa transaksi perdagangan emas dan membuat PT Antam merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah pada 2018 meraih 1,136 Ton.
Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.
Budi Said dan empat pegawai PT Antam menjalankan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.
Mereka menegaskan harga jual di bawah yang ditetapkan, seperti ada potongan harga dari PT Antam.
Padahal, PT Antam tidak pernah menegaskan harga emas di bawah yang ditetapkan.
“Bahwa sekitar bulan Maret 2018 hingga November 2018, disangka tersangka bareng sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD,” ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).
Ulah Budi bareng pegawai Antam membuat selisih yang sungguh besar antara jumlah emas dengan penghasilan PT Antam.
Untuk menutupi kelemahan tersebut, mantan pegawai Antam kemudian menghasilkan surat jual-beli palsu.
Gunakan Surat Jual-Beli Palsu
Surat jual-beli artifisial yang dibentuk mantan pegawai Antam kemudian digunakan Budi untuk menggugat PT Antam ke pengadilan pada Februari 2020 lalu.
Surat itu berisi seperti PT Antam masih memiliki keharusan menyerahkan emas terhadap Budi.
Kala itu, Budi mengaku merugi alasannya yaitu PT Antam tidak menyerahkan sisa jual-beli emas seberat 1,136 ton kepadanya.
Budi awalnya menggugat PT Antam di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat itu, PN Surabaya mengabulkan somasi Budi.
Pihak PT Antam tidak tinggal membisu alasannya yaitu merasa tidak pernah menampilkan potongan harga harga dan sudah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi.
PT Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Hakim PT Surabaya hasilnya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak somasi Budi.
Namun, Budi Said kembali mengajukan somasi ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA mengabulkan somasi Budi Said dan membatalkan putusan PT Surabaya.
Dengan itu, PT Antam mesti mengubah rugi emas senilai Rp 1,123 triliun terhadap Budi Said.
PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, MA hasilnya menolak PK tersebut.
PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.
Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung hasilnya menegaskan Budi selaku tersangka praduga korupsi pemasaran emas logam mulia PT Antam .
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sri Juliati/Ashri Fadilla)