Kasus WNI Senpi Ilegal, Polri dan Kepolisian Filipina Gelar Investigas Bersama
SURABAYA (RAKYATNESIA) – Saat ini Polri dan Kepolisian Filipina masih menggelar investigasi dan penyelidikan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal seorang WNI, Anton Gobay (AG). Sebelumnya, AG bersama dua rekan lainnya ditangkap Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senpi ilegal, pada Sabtu (7/1/2023) lalu.
“Semua masih berproses oleh otoritas Kepolisian Filipina dan tim dari Mabes Polri untuk melaksanakan joint investigation kepemilikan senpi ilegal,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si., M.M., Kamis (12/1/23).
Kadiv Humas menjelaskan, setelah tiba di Filipina, tim Mabes Polri langsung bergerak menuju KBRI setempat untuk melakukan konsolidasi sekaligus menerima arahan dari Duta Besar RI. Tim selanjutnya bertemu dengan Kepolisian Nasional Filipina dalam rangka kerja sama penanganan WNI tersebut.
“Dari pendalaman yang kami lakukan, AG pernah menempuh pendidikan penerbang di perusahaan Asia Aviation Academy (AAA) dari tahun 2015 hingga 2018. Setelah lulus dari sekolah tersebut belum diketahui aktivitasnya sampai dengan tertangkapnya baru ditemukan adanya ID, kalau AG pernah bekerja di perusahaan maskapai Topflite,” tutup Jenderal Bintang Dua itu.
**(Sumber: tribratanewspolri/red).