Persidangan ICJ Dimulai: Afrika Selatan Gugat Israel Atas Tuduhan Genosida

Panjoel Kepo

Persidangan ICJ Dimulai: Afrika Selatan Gugat Israel Atas Tuduhan Genosida
Bagikan

rakyatnesia.com – Mahkamah Internasional (ICJ) telah memulai persidangan untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel, yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Dalam sidang perdana ini, para hakim Mahkamah Internasional mendengarkan argumen dari pihak Afsel terkait tuduhan genosida tersebut.

Dilansir oleh Reuters dan Al Jazeera pada Kamis (11/1/2024), sidang yang berlangsung selama dua hari ini akan menyajikan argumen Afsel pada Kamis dan meresponsnya oleh Israel pada Jumat (12/1).

Gugatan Afsel menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuding Tel Aviv melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel, Ronald Lamola, menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang diadakan di Den Haag.

“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023,” ucap Lamola dalam pernyataannya.

“Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023,” tegas Lamola dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Lamola menegaskan serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.

“Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman yang bisa menjadi pembenaran atau pembelaan untuk pelanggaran terhadap konvensi tersebut baik itu masalah hukum atau moralitas,” tegas Lamola.

“Respons Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi,” sebutnya.

Mahkamah Internasional diperkirakan akan memutuskan langkah darurat pada akhir bulan ini. Namun Mahkamah Internasional tidak akan menjatuhkan putusan atas tuduhan genosida — yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Kendati demikian, keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak bisa digugat banding. Namun demikian, Mahkamah Internasional tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya.

Bagikan

Also Read