Polres Gresik Siap Mendukung Pemberlakukan PPKM Guna Tekan Penyebaran Covid-19
GRESIK (RAKYATNESIA.COM) – Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik dan Pemkab Gresik siap menjalankan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, bahwa jajaranya siap mendukung dan mengikuti kebijakan pemerintah untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bakal dimulai sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Hal itu, mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat di Gresik.
“Kami memantau perkembangan data kasus Covid-19 di Gresik yang akhir-akhir ini semakin tinggi. Dari pantauan saya sejak tanggal 3,4,5,6,7 Januari 2021 hingga saat ini jumlah kasus Covid-19 bertambah dua kali lipat dibanding yang sembuh,” ungkapnya, Minggu (10/1/2021).
Pihaknya akan mengaktifkan kembali check point di beberapa wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti, dan Driyorejo.
Ia menambahkan, akan memerintahkan kembali jajaran Polres Gresik untuk bersama instansi terkait meningkatkan kembali operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan serta razia jam malam pada warung-warung kopi di mana masih banyak kerumunan masyarakat.
Di dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pemberlakuan PPKM tersebut pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi hingga pukul 19:00 WIB. Sedangkan untuk tempat ibadah pembatasan kapasitas 50 persen, dalam kegiatan peribadatan dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
“Seperti kita ketahui, semua rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Kabupaten Gresik itu hampir penuh. Termasuk yang ada di Stadion Gelora Joko Samudro yang diperuntukkan untuk pasien OTG dan Pasien Covid ringan,” tambahnya.
Di akhir komentarnya Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, menyatakan bahwa masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan.
“MarijJaga diri, jaga keluarga, jaga negara,” pungkasnya.
**(Mia/Red).