Pilpres 2019 – Cuitan Andi Arief Mengenai 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Segera Mendapatkan Panggilan Kepolisian, Andir Arief Wakil SEkjen Dari Partai Demokrat mengatakan bahwa dirinya tidak menyebarkan sebuah informasi bohong terkait adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos melalui akun twitter miliknya.
Daftar Isi
“Saya mengimbau supaya dilakukan pengecekan,” ujar Andi ketika dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).
Menurut dia, hal tersebut sudah jelas tertulis dalam twit yang dia buat.
Dia menyayangkan ada pihak-pihak yang justru menudingnya sebagai penyebar hoaks.
Salah satunya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hasto menyebut pernyataan Andi sangat provokatif dan berbahaya.
Pernyataan Andi juga dinilai sudah memenuhi delik hukum.
“Suruh baca twit saya dengan jelas,” ujar Andi.
Melalui akun Twitter-nya, Andi menuliskan kembali pendapatnya mengenai ini.
Baca juga :Â Â Tiga Pilar Plus Jawa Timur, Semakin Bergairah Kawal Pileg dan Pilpres 2019
Dia mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang langsung mengecek kabar tersebut.
“Wah tuit kontainer jadi rame. Saya gak ngikuti karena tertidur. Baguslah kalau KPU dan Bawaslu sudah mengecek ke lokasu. Soal beredarnya isu harus cepat menanggulanginya. Gak bisa dibiarkan dengan pasif. Harus cepat diatasi,” tulis Andi.
Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu beredar mulai Rabu (2/1/2019) sore.
Melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_, Andi menuliskan, “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar”.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kicauan Andi tersebut diunggah pada pukul 20.05, Rabu (2/1/2019).
Namun, twit ini tak lagi ditemukan.
Andi belum memberikan jawaban ketika ditanya soal twit yang dihapus ini.
Pada Rabu malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengecek berkas bersama Bawaslu dan Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah dicek, KPU menyatakan kabar tersebut bohong.
KPU juga membantah kabar yang menyebut KPU telah menyita satu kontainer yang berisi surat suara yang sudah dicoblos.
“Hari ini kami memastikan, berdasarkan keterangan yang didapat oleh pihak Bea Cukai, tidak ada kebenaran tentang berita tujuh kontainer tersebut, itu tidak benar,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
KPU hingga saat ini belum melakukan produksi surat suara. Surat suara rencananya baru akan diproduksi pertengahan Januari 2019.
Andi Arief Segera diperika Polisi tentang 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Menanggapi kasus 7 KOntainer surat suara tercoblos, Andi Arief segera dipanggil PIhak Kepolisian. Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.
“Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu pasti akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia,” ujar Arief di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan investigasi sejak Rabu (2/1/2019) malam dan mengidentifikasi rekaman yang beredar.
Baca juga :Â Â Sandiaga Uno Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019
Arief pun meminta semua pihak termasuk awak media untuk melaporkan apabila mengetahui siapa yang berada dalam rekaman tersebut.
“Dari tadi malam sudah investigasi, saya juga dapat info dari teman-teman media juga. Masih diidentifikasi, kalau teman-teman tahu itu siapa, lapor kepada saya, segera saya dalami,” tegasnya.
Selain itu, mantan As SDM Kapolri itu memastikan Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan mengedepankan profesionalitas.
Sejumlah nama yang beredar dalam rekaman, kata dia, bila memang terbukti memiliki keterkaitan tentu akan dipanggil dan dimintai keterangan.
“Ya akan dipanggil, identifikasi semua. Proses hukum juga akan tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang ada. Pasti semua yang ingin melakukan kekacauan akan kita selesaikan. Siapapun yang berkaitan dengan masalah ini akan kita mintai keterangan. Siapapun ya siapa saja,” ujar jenderal bintang tiga itu.
“Ada di UU ITE Pasal 27 yang diterapkan, kemudian cara melakukannya, kita lihat juga di UU Pemilu, nanti kita terapkan pasal yang tepat sehingga tidak lepas dari jeratan hukum,” imbuh dia.