Nasional

Imbas Pencopotan Brigjen Endar, KPK Bantah Kabar Puluhan Penyidik dari Polri Mogok Kerja , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Imbas Pencopotan Brigjen Endar, KPK Bantah Kabar Puluhan Penyidik dari Polri Mogok Kerja Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Imbas Pencopotan Brigjen Endar, KPK Bantah Kabar Puluhan Penyidik dari Polri Mogok Kerja ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, terkait kabar yang menyebutkan puluhan penyidik KPK yang berasal dari Polri mogok kerja. Hal ini imbas dari pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, beredar foto yang menunjukkan sejumlah meja kerja penyidik kosong.

“Di antaranya terjadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi TPK untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru selatan yang dilakukan di Polda Maluku,” tegas Ali.

 

“Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat pegawai KPK tersebut, dikutip Selasa (4/4).

 

Mereka tak ingin pencopotan Brigen Endar dari KPK membuat hubungan Rakyatnesia kedua lembaga dalam hal ini Polri dan KPK menjadi renggang. Karena itu, para pegawai KPK yang bersumber dari Polri tak menginginkan hal tersebut.

 

“Kami harapkan dengan diskusi ini dapat meminimalisir segala kemungkinan yang terjadi yang sekiranya berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini terjalin dengan baik,” harap mereka.

 

Mereka menyebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Selain itu, Instansi Polri sendiri dalam rangka berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menunjukkan profesionalismenya, Polri telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK. 

 

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota Polri di lingkungan KPK dan ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK. 

 

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” tegasnya.

 

Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak SAH atau justru melanggar hukum yang berlaku. Selain itu, kami Pegawai KPK khususnya Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Polri, melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami, serta akan memperburuk hubungan antar lembaga. 

 

Karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga.

 

“Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini,” pinta mereka.

 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK. Namun, Ali menyebut KPK tidak mengusulkan untuk memperpanjang masa bakti Endar di lembaga antirasuah. 

 

“Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ungkap Ali. 

 

Sehingga, masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. Ia pun memastikan, Endar diberhentikan dengan hormat. 

 

“Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button