BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tiga oknum Debt Colector yang dilaporkan oleh korban perampasan sepeda motor milik Lutfi Oktafiani warga Desa Jati Payak, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, ke Mapolres Bojonegoro. Akhirnya berhasil diamankan 2 (dua) pelaku sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran Satuan Reserse Polres Bojonegoro, Rabu (28/03/2017).
Polres Bjonegoro bergerak cepat, setelah mendapatkan laporan dari korban tentang peristiwa perampasan yang dialaminya pada Senin (27/03/2017) sekira pukul 16.30 wib, di Jl Veteran Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh oknum Debt Colector.
“Satu tersangka sudah kita tahan dan satunya baru kita mintai keterangan sedangkan satu lagi masih diburu sama tim kita. Petugas langsung bergerak saat memperoleh laporan untuk menangkap 3 oknum Dept Colector itu. Dua pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam dari kejadian,” terang Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro, Selasa (28/03/2017).
Peristiwa perampasan sepeda motor di Jl Veteran itu oleh oknum Debt Colector yang dilaporkan karena pelaku bertindak arogan pada nasabah. Sehingga, saat 2 awak media yakni dari Kompas TV dan Metro TV sedang melintas di lokasi itu hendak melakukan liputan. Sayangnya, pelaku malah membentak-bentak dan menghalangi tugas wartawan untuk melakukan liputan peristiwa perampasan sepeda motor tersebut.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisal K (46) warga Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Bojonegoro, dan inisial S seorang warga wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu.
Dengan terjadinya kasus perampasan sepeda motor oleh oknum Dept Colector itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menghimbau kepada masyarakat agar tidak resah dan segera melaporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro, bisa juga melalui Aplikasi CAS (Crime Alarm Sistem) sebuah pelaporan berbasis Teknologi Informasi (TI) milik Polres Bojonegoro.
“Jika anda dihentikan dan kendaraan diminta secara paksa oleh Debt Collector laporkan saja. Tindakan main rampas seperti itu sudah merupakan cara-cara preman,” pungkasnya. **(Kis/Red).