NasionalFeatured

Mau Bikin SKCK Online di skck.go.id Ini Syarat dan Dokumen Yang Harus Disiapkan

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Sekarang masyarakat sudah bisa memuat SKCK secara online. Apa saja persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan ya? Inilah persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan penggunaan SKCK.

Apa Itu SKCK ?

Apakah itu SKCK? SKCK ialah surat info catatan kepolisian, berisi info sah yang diedarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti penting jika orang yang berkaitan berperangai baik atau mungkin tidak pernah lakukan tindak kejahatan kriminil.

Umumnya SKCK dibikin untuk kepentingan melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta atau untuk ikuti penyeleksian Calon Karyawan Negeri Sipil atau CPNS. Surat ini mempunyai masa aktif sampai dengan 6 bulan semenjak tanggal diedarkan. Bila sudah melalui masa aktif surat info itu dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

Ketahui apakah itu SKCK, dapat dipakai untuk pengajuan visa ke satu negara. Untuk memperoleh surat SKCK, karena itu pemohon langsung bisa bertandang ke loket servis surat SKCK di kantor polisi di tempat, baik Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Fungsi SKCK

Sesudah ketahui apakah itu SCKCK, penting untuk Anda untuk pahami peranan SKCK. Peranan surat info ini diperbedakan berdasar tempat penerbitannya. Berikut ketidaksamaan surat info itu berdasar tempat penerbitannya, yakni:

  1. Mabes Polri

Di lokasi ini layani pengurusan SKCK untuk kepentingan penyalonan Presiden dan Wakil Presiden, penyalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan instansi pemerintah tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal masih tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak untuk pemohon WNA, dan meneruskan sekolah luar negeri.

  1. Polda

Di lokasi ini layani pengurusan surat info itu untuk kepentingan melamar kerja, memperoleh paspor atau visa, Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja ke luar negeri, jadi notaris, penyalonan petinggi khalayak, meneruskan sekolah, penyalonan anggota legislatif tingkat propinsi, dan penyalonan kepala wilayah tingkat propinsi.

  1. Polres

Pada tempat ini layani pengurusan surat info itu untuk kepentingan penyalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/Polri, penyalonan petinggi khalayak, pemilikan senjata api, melamar kerja, dan penyalonan kepala wilayah tingkat kabupaten/kota.

  1. Polsek

Di lokasi ini layani pengurusan SKCK untuk kepentingan melamar kerja, penyalonan kades, penyalonan sekertaris dusun, berpindah alamat, dan meneruskan sekolah.

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Setelah mengetahui apa itu SKCK, fungsi, serta kelengkapan berkas sudah terpenuhi. Maka pemohon bisa langsung mendatangi Polres setempat untuk melanjutkan pengurusan SKCK. Pertama, lakukan pendaftaran di loket untuk memasukan berkas yang sudah disiapkan dan mengisi formulir permohonan.

Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon. Pastikan untuk membawa dokumen perlengkapan yang asli juga pada saat datang ke Polres.

Untuk penerbitan SKCK baru, petugas biasanya akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari. Untuk melakukan rekam rumus sidik jari, biasanya dikenakan biaya tergantung kebijakan dari Polres setempat.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan

Cara Membuat SKCK Online


A. MABES POLRI
– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

– Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

B. POLDA

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

– Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

C. POLRES

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

D. POLSEK

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
3. Dokumen Sidik Jari
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Semoga Dapat Membantu

**(Sumber: Humas Polri).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button