JAKARTA (RAKYATNESIA) – Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto,SH,MH, kepada para awak media menyatakan, bahwa selama Pandemi Covid-19 atau sejak tahun 2020 lalu, Polri telah berhasil menangani sebanyak 131 kasus penyelewengan bantuan sosial (Bansos).
Dari sejumlah kasus tersebut, sebanyak 13 kasus tersebut telah masuk ke proses penyidikan, 35 kasus masih penyelidikan, 26 kasus dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan sisanya 57 kasus telah dihentikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto,SH,MH, menjelaskan bahwa modus penyelewengan bansos itu sangat beragam. Mulai dari memotong jumlah uang uang menjadi hak setiap penerima manfaat hingga sengaja memberikan bantuan langsung dalam bentuk beras agar bisa dipotong jumlah uang bantuannya.
“Modus-modus yang selama ini digunakan oleh pelaku penyelewengan bansos disamping memotong jumlah uang yang menjadi hak tiap orang penerima manfaat tersebut, juga dipotong sebagian,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (25/8/2021).
Polisi terus berkoordinasi dengan Kemensos untuk menindaklanjuti penyelewengan bansos, karena itu merupakan kerja yang cukup berat jadi membutuhkan koordinasi yang sangat intens.
“Penataan ini harus kita perbaiki dari atas kemudian juga dari bawah. Setelah itu, kalau masih ada penyimpangan-penyimpangan, akan dilakukan koreksi dan evaluasi lagi oleh Mensos,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan.
Masih menurut Komjen Pol Agus Andrianto, salah satu contoh adanya penyelewengan dana bansos di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total dana bansos yang diselewengkan senilai Rp450 juta, itu menjadi perhatian Mensos dan Polri untuk bekerja keras dalam melakukan penataan kembali Bansos ini.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku penyelewengan Bansos di Kabupaten Malang itu, ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup,” ungkapnya.
**(Red).