Judi Remi di Warkop, 4 Warga Diciduk
SURABAYA- Apes, kata itulah yang tepat untuk empat warga Jl. Kedinding Lor 32 Surabaya. Saat mengisi waktu luang setelah bekerja seharian, mereka bermain judi Kartu (Remi). Tapi sayang, bermain untuk sekedar ngumpul-ngumpul dengan temanya itu harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, empat warga yang sdang asyik main kartu itu, diciduk oleh anggota Reskrim Polsek Asem Rowo Surabaya, Kamis (12/11/2015).
Keempat penjudi itu adalah Hendrik (53) Asal Jl. Kedinding Tengah 8A No. 71, Hakim (42) warga Jl. Kedinding Lor No.32, Daus (33) warga Jl. Bulak Banteng Surabaya dan Moksan (30) asal Sampang Madura.
Penggerebekan ini setelah adanya laporan warga yang mengatakan bahwa Warkop yang berada di Jl. Kediding Lor No.32 Surabaya itu, sering kali digunakan ajang bermain judi kartu.
“Hanya untuk mengisi waktu luang aja mas, setelah capek sehari bekerja di bengkel. Taruhannya uang 10 ribu sekali putar,” kata Hendrik yang bekerja sebagai mekanik bengkel di Jl. Kedinding Tengah 8A ini.
Pernyataan Hendrik tersebut dibenarkan oleh AKP Stevie A. Rampengan SH Kanit Reskrim Polsek Asem Rowo. “Beralasan untuk mengisi waktu luang keempatnya bermain judi dan saat digerebek petugas, mereka terbukti bermain judi dengan sekali main uang taruhannya 300 ribu,” jelas Stevie, Rabu (18/11/2015).
Keempat tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun perkara. Di warkop Jl. Kedinding Lor No.32 tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar 363 ribu dan 1 set kartu remi sebagai barang bukti. **(yud)