Seorang Kakek Remas Kemaluan Bocah Laki-laki Hingga Tewas. Begini Kronologinya

Sukisno

Bagikan

DEPOK (RAKYATNESIA) – Kepolisian membeberkan kronologi pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial MDF (12) warga Kecamatan Tapos, Kota Depok yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku pencabulan.

Adapun kasus yang diungkap adalah seorang pria berinisial N alias Engkong yang berusia 70 tahun yang melakukan pelecehan seksual. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain bersama teman-temannya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap beberapa korban,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (29/9/2023).

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pada saat bermain, kemaluan korban diremas. Namun, korban hanya diam saja dan tidak berani melapor.

“Beberapa hari kemudian, tiga orang yakni, D, A dan R menaiki sepeda motor kemudian bertemu pelaku. Selanjutnya, pelaku melakukan peremasan terhadap alat kelamin korban yang disaksikan oleh kedua rekannya. Setelah itu korban menyampaikan ke rekannya kalau dia merasakan rasa sakit,” kata Kasat Reskrim tersebut mengeaskan.

Setelah itu, dua atau tiga jam kemudian korban mengadu ke orang tuanya kalau telah terjadi pencabulan berupa tindakan peremasan. Laporan dari keluarga korban menduga tewasnya korban akibat kejadian pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.

“Jadi, ada laporan serta ada perkiraan dari orang tua korban, bahwa kemungkinan anaknya meninggal akibat dari kejadian pencabulan tersebut, yakni adanya pemerasan di area kelamin korban,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga.

“Tetapi hanya karena anak-anak sering bermain di lingkungan kompleks, jadi sering berpapasan dan sering bertemu dengan pelaku,” tutupnya.

Akibat ulahnya itu, pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Depok guna dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di muka hukum.

**(Dedy/Red).

Bagikan

Also Read