Polisi Berhasil Menangkap 6 Penagih Hutang dan Kendaraan Secara Paksa

Sukisno

Bagikan

SEMARANG (RAKYATNESIA) – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, berhasil menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.

“Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., dilansir dari Antaranews, Rabu (15/11/23).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa selain 6 orang yang sudah diamankan tersebut, masih terdapat empat pelaku lain yang masih diburu.
Lulusan Akpol 1994 ini mengatakan dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.

Ia menjelaskan para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi.

“Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan ‘towing’,” ujarnya.

Mantan Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri ini menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.

“Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-undang Fidusia,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

**(Sumber: Divhumas Polri/Red).

Bagikan

Also Read