Berita Terkini PPKM Mikro Darurat, Ini Bocoran Aturan Baru Mal, Resto, dan WFH Rakyatnesia
[ad_1]
rakyatnesia.com – Pemerintah akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikabarkan akan dimulai pada 2 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut berdasarkan dokumen yang diterima oleh rakyatnesia.com.
Dalam dokumen tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator pelaksanaan program ini pada wilayah Jawa-Bali.
Penerapan dalam PPKM Darurat tersebut, terdapat beberapa hal, selain protokol kesehatan Covid-19 yang lebih diperketat. Diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan.
Kemudian, untuk restoran kegiatan makan dan minum di tempat paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 17.00. Jika ada layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar atat dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, perkantoran pemerintah atau lembaga, baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25 persen. Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen selama periode PPKM Darurat.
Sementara, untuk perkantoran pemerintah atau lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50 persen.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
sumber artikel : jawapos. com