Nasional

AS tetapkan dan tangguhkan tarif dari 6 negara atas pajak digital

[ad_1]

Tindakan hari ini memberikan waktu bagi negosiasi tersebut untuk terus membuat kemajuan sambil mempertahankan opsi guna mengenakan tarif berdasarkan Pasal 301 jika diperlukan di masa depan

W (rakyatnesia) – Amerika Serikat pada Rabu (2/6/2021) mengumumkan tarif 25 persen atas impor senilai lebih dari 2,0 miliar dolar AS dari enam negara atas pajak layanan digital mereka, tetapi segera menangguhkan bea masuk untuk memberikan waktu bagi negosiasi pajak internasional dilanjutkan.

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mengatakan telah menyetujui pengenaan tarif atas barang-barang dari Inggris, Italia, Spanyol, Turki, India, dan Austria ,setelah penyelidikan “Pasai 301” dari Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974 menyimpulkan bahwa pajak digital mereka mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS.

USTR menerbitkan daftar impor dari enam negara yang akan menghadapi tarif jika negosiasi pajak internasional gagal mencapai solusi yang melarang negara-negara mengenakan pajak layanan digital sepihak.

USTR mengatakan akan mengenakan tarif 25 persen pada barang-barang senilai sekitar 887 juta dolar AS dari Inggris, termasuk pakaian, mantel, alas kaki dan kosmetik, dan barang-barang senilai sekitar 386 juta dolar AS dari Italia, termasuk pakaian, tas tangan, dan lensa optik. USTR mengatakan akan mengenakan tarif pada barang senilai 323 juta dolar AS dari Spanyol, 310 juta dolar AS dari Turki, 118 juta dolar AS dari India dan 65 juta dolar AS dari Austria.

Baca juga: Pajak digital, pemerintah perlu harmonisasi kerangka regulasi

Tarif potensial berdasarkan data impor 2019 bertujuan untuk menyamai jumlah pajak digital yang akan dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan AS, kata seorang pejabat USTR.

Langkah ini menggarisbawahi ancaman pembalasan AS ketika para menteri keuangan dari negara-negara G7 bersiap untuk bertemu di London pada Jumat (4/6/2021) dan Sabtu (5/6/2021) untuk membahas keadaan negosiasi pajak, termasuk perpajakan perusahaan teknologi besar dan proposal AS untuk pajak perusahaan minimum global.

Tarif AS yang mengancam Prancis atas pajak digitalnya ditangguhkan pada Januari untuk memberikan waktu bagi negosiasi.

Perwakilan Dagang AS Katherine Tai mengatakan dia fokus pada “menemukan solusi multilateral” untuk pajak digital dan masalah pajak internasional lainnya dan berkomitmen untuk mencapai konsensus melalui negosiasi OECD dan G20.

Baca juga: Sri Mulyani ungkap 4 alasan transaksi digital perlu diatur ketat

“Tindakan hari ini memberikan waktu bagi negosiasi tersebut untuk terus membuat kemajuan sambil mempertahankan opsi guna mengenakan tarif berdasarkan Pasal 301 jika diperlukan di masa depan,” tambah Tai.

Tai menghadapi tenggat waktu Rabu untuk mengumumkan tindakan tarif atau otoritas hukum di bawah penyelidikan Pasal 301 akan berakhir, satu tahun setelah dibuka oleh Pemerintahan Trump.

Seorang juru bicara pemerintah Inggris mengatakan pajak Inggris ditujukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan teknologi membayar bagian pajak yang adil dan bersifat sementara.

“Pajak layanan digital kami wajar, proporsional, dan tidak diskriminatif,” kata juru bicara itu. “Ini juga sementara dan kami bekerja secara positif dengan mitra internasional untuk menemukan solusi global buat masalah ini. Kami akan menghapus DST (digital services tax) ketika itu diterapkan.”

Baca juga: Senator AS desak pemerintah hapus bea masuk produk makanan Eropa

Penerjemah: Apep Suhendar
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © rakyatnesia 2021

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2189294/as-tetapkan-dan-tangguhkan-tarif-dari-6-negara-atas-pajak-digital

Nur Chafshoh

Penulis merupakan blogger asal Sidoarjo kelahiran Gresik. Sudah menjadi ibu rumah tangga dan anak 1, berusaha gigih belajar dan berbagi dengan menulis.Pendidikan, S1 Komunikasi Penyiaran Islam UINSA.

Related Articles

Back to top button