FeaturedNasional

Hari ini, Pemerintah Resmi Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa penggunaan internet yang sempat dibatasi karena aksi 22 Mei sudah kembali lancar dan tanpa hambatan. 

Menkominfo Rudiantara mengatakan situasi kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali.

“Sekitar jam 14.00 -15.00 WIB media sosial sudah bisa normal kembali,” kata Rudiantara dalam keterangan resmi, Sabtu (25/5/20199).
 
Rudiantara mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal-hal yang positif.

“Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” tambahnya.

Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu membenarkan bawah penggunaan internet dan media sosial sudah kembali normal karena situasi nasional sudah kembali aman.

“Betul, internet dan medsos sudah kembali normal karena kondisi sudah kondusif dan aman,” kata Ferdinandus kepada

obat joni kuat

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara meyakini pembatasan media sosial efektif untuk menangkal hoaks yang beredar. Sebab, menurutnya foto dan video paling cepat menyentuh emosi seseorang. Untuk itu, diberlakukanlah pembatasan pengiriman gambar dan video lewat media sosial dan pesan instan. 

“Efektif. Mengapa? Ada pesan teks, gambar, video, mana yang paling cepat menyentuh emosi kita? Video kan?” jelasnya saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/5). 

Selain lewat pembatasan internet, Rudiantara juga menyebut perlunya peningkatan literasi digital. Agar masyarakat tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang diterima dari internet. 

Meski demikian, Rudiantara menyebut kebijakan ini tidak bermaksud menutup sarana komunikasi masyarakat. Sehingga, pengiriman pesan teks masih bisa dilakukan. 

“Kalau teks kan tidak, pemerintah tidak menutup sarana komunikasi masyarakat, tapi melakukan pembatasan,” terangnya. 

Kebijakan pemerintah soal pembatasan internet sempat mendapatkan kritikan dari banyak pihak, salah satunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai kebijakan ini tak sesuai dengan pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.

Pihaknya menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.

“Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu mendapat informasi yang benar,” kata Manan Kamis (23/5/2019).

*) Artikel ini sebelumnya sudah tayang di: CNN Indonesia

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button