JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa penggunaan internet yang sempat dibatasi karena aksi 22 Mei sudah kembali lancar dan tanpa hambatan.
Menkominfo Rudiantara mengatakan situasi kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali.
“Sekitar jam 14.00 -15.00 WIB media sosial sudah bisa normal kembali,” kata Rudiantara dalam keterangan resmi, Sabtu (25/5/20199).
Rudiantara mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal-hal yang positif.
“Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” tambahnya.
Kepala Humas
Kominfo Ferdinandus Setu membenarkan bawah penggunaan internet dan
media sosial sudah kembali normal karena situasi nasional sudah kembali aman.
“Betul, internet dan medsos sudah kembali normal karena
kondisi sudah kondusif dan aman,” kata Ferdinandus kepada
Sebelumnya, Menkominfo
Rudiantara meyakini pembatasan media sosial efektif untuk menangkal hoaks yang
beredar. Sebab, menurutnya foto dan video paling cepat menyentuh emosi
seseorang. Untuk itu, diberlakukanlah pembatasan pengiriman gambar dan video
lewat media sosial dan pesan instan.
“Efektif. Mengapa? Ada pesan teks, gambar, video, mana
yang paling cepat menyentuh emosi kita? Video kan?” jelasnya saat ditemui
di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/5).
Selain lewat pembatasan internet, Rudiantara juga menyebut perlunya
peningkatan literasi digital. Agar masyarakat tidak langsung menelan
mentah-mentah informasi yang diterima dari internet.
Meski demikian, Rudiantara menyebut kebijakan ini tidak
bermaksud menutup sarana komunikasi masyarakat. Sehingga, pengiriman pesan teks
masih bisa dilakukan.
“Kalau teks kan tidak, pemerintah tidak menutup sarana
komunikasi masyarakat, tapi melakukan pembatasan,” terangnya.
Kebijakan pemerintah soal
pembatasan internet sempat mendapatkan kritikan dari banyak pihak, salah satunya
Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI mendesak pemerintah segera mencabut
kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah tersebut dinilai membatasi hak
setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai kebijakan ini tak sesuai
dengan pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang
memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan
informasi.
Pihaknya menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk
mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
“Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup
akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu mendapat informasi yang
benar,” kata Manan Kamis (23/5/2019).
*) Artikel ini sebelumnya sudah tayang di: CNN Indonesia