Nasional – Video Kerusuhan MK Ternyata HOAX, Polisi Tangkap 4 Pelaku, Ternyata dari Ormas Itu, Video demo kerusuhan di depan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata adalah HOAX berat. Dan polisi sudah mengamankan warga yang menyebarkan video palsu tersebut yang merupakan seorang Anggota FPI.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menjelaskan pihaknya menelusuri hoaks tersebut setelah muncul laporan dari warga bernama Deka P. Erlangga pada Sabtu (15/9) pukul 20.00 WIB. Tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya kemudian menelisik video yang disebar pelaku yang berinisial SS dan alamat tempat tinggal pelaku.
Selang beberapa waktu kemudian, tim penyidik akhirnya menangkap SS di sebuah warung kopi di bilangan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Sabtu 15 September 2018 pukul 02.55 WIB. Polisi mendapatkan barang bukti sebundel print out akun Facebook milik SS dan dua unit ponsel.
“SS menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan melalui akun Facebook yang dimilikinya,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Syahar Diantono dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/9).
Video yang menjadi pemicu kasus ini merupakan video simulasi penanggulangan unjuk rasa di depan gedung MK. Pelaku mengunggah video itu di akun Facebook milknya dengan narasi bernada provokatif yang berbunyi:
Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta mengusung tagar #turunkanjokowi mohon diviralkan karena media TV sudah dikuasai petahana
Akibat perbuatannya tersebut, SS dijerat pidana dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Baca juga : Ijtima Ulama 2, Sandiaga Uno Katanya Bakal Pulangkan Habieb Rizieq
Selain menangkap SS, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan menyita barang bukti. Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum.
Dari sumber lain :
“Diamankan tersangka atas nama GUN yang menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Rachmad Wibowo dalam keterangan tertulis dia, Senin (17/9/2018).
GUN ditangkap sebelum polisi menangkap SAA. GUN diamankan di Bandung pada Sabtu (15/9) pukul 15.15 WIB.
Rachmad mengatakan GUN diduga mendapat informasi tentang kerusuhan di MK dari grup Whatsapp ‘BISMILLAH’. Grup itu disebut beranggotakan relawan Bakal Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto.
“Menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari WAG BISMILLAH (relawan Prabowo), tanpa mengkonfirmasi berita tersebut,” jelas Rachmad.
Postingan GUN disebut mendapat 312 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 5.400 kali. Jumlah pertemanan di akun tersebut sebanyak 2.138 akun.
Selanjutnya polisi menangkap SAA, seorang anggota FPI pada malam hari. Keesokannya, polisi mengamankan YUS di Cianjur, Jawa Barat pada Minggu (16/9) pukul 02.27 WIB. YUS diduga menggunakan akun Facebook atas nama DOI untuk menyiarkan berita tersebut.
“Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK, yang diperoleh tersangka dari FB Group ‘Boikot Metro TV Karena Melakukan Pembodohan Publik’, dengan jumlah member group sebanyak 115.072 akun,” terang Rachmad.
Terakhir, seorang pemuda berinisial NUG diamankan di Samarinda pada Minggu (16/9) pukul 02.30 WIB. NUG diduga menyebarkan hoax itu lewat akun Facebook-nya Nugra Ze.
“Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari grup Whatsapp KA KAMMI, dan tanpa mengetahui kejadian sebenarnya, langsung diposting di FB milik tersangka,” tutur Rachmad.
Postingan NUG tersebut dikomentari sebanyak 97 kali dan dibagikan ulang sebanyak 30 ribu kali.