Menggugat Kejaksaan Agung Dengan Surat Izin Yang Palsu, Ismail Thomas Anggota DPR Jadi Tersangka
rakyatnesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan hukum dengan menetapkan Ismail Thomas, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan oleh PT Sendawar Jaya.
Dalam pengumuman yang diberikan kepada media, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa Ismail Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peran gandanya sebagai anggota Komisi I DPR RI dan juga sebagai mantan Bupati Kutai Barat dalam periode 2006-2016.
“Adapun peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” terang Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.
Terkait kasus ini, tersangka Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” Demikian bunyinya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Ketut Sumedana, tersangka Ismail Thomas dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.
PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.