JAKARTA (RAKYATNESIA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el), namun telah berusia 17 tahun pada saat Pemilu 2024, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Nantinya, pemilih pemula itu akan memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).
“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” ungkap Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/7/2023).
Ia mengatakan, sistem itu menjadi jawaban dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Untuk diketahui, KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.
**(Sumber: Divhumas Polri/Red).