JAKARTA (Rakyat Independen)- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka ustaz Zulkifli Muhammad Ali sudah sesuai prosedur. Dia menegaskan, Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
“Prinsipnya, Polri tidak ingin melakukan kriminalisasi terhadap ulama,” ujar Tito usai meresmikan Gedung Promoter di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018).
Tito menjelaskan, kriminalisasi itu dilakukan apabila tindakan seseorang itu tidak diatur dalam hukum pidana. Sementara polisi memaksakan untuk memidanakan orang tersebut atas perbuatan yang belum ada aturan hukumnya.
“Itu namanya kriminalisasi. Tapi kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana, dilakukan proses, itu namanya penegakan hukum,” terang dia.
Penegakan hukum terhadap Zulkifli dilakukan lantaran terdapat video ceramahnya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Bahkan video tersebut telah viral di media sosial dan dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam ceramah tersebut, Zulkifli menyinggung soal adanya pembuatan ratusan juta KTP elektronik di Paris dan China yang dilakukan oleh orang asing secara ilegal. Nantinya mereka disebut akan menduduki Indonesia. Inilah yang diduga ujaran kebencian.
“Nah datanya benar tidak? Karena ini datanya sangat-sangat berbahaya dan bisa memprovokasi publik kalau bagi masyarakat yang nggak paham,” ucap Tito. **(Sumber: Liputan6.com).