Nasional

Harga Sertifikat Mengemudi Mobil Untuk Syarat Bikin SIM Capai Rp 3,5 Juta , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Harga Sertifikat Mengemudi Mobil Untuk Syarat Bikin SIM Capai Rp 3,5 Juta Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Harga Sertifikat Mengemudi Mobil Untuk Syarat Bikin SIM Capai Rp 3,5 Juta ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kepolisian tengah merencanakan penerapan sertifikat pendidikan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM segala jenis kendaraan bermotor. Hal ini dirasa akan membuat warga yang hendak membuat SIM mesti mengeluarkan uang lagi.  

 

Lantas, berapa biaya untuk mendapatkan sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi?

 

Rakyatnesia.com mencoba bertanya ke salah satu sekolah mengemudi yang mempunyai beberapa cabang di Jakarta. Sekolah mengemudi ini mengaku sudah terakreditasi oleh Kemendiknas dan Kemenakertrans. 

 

Hingga saat ini, sekolah mengemudi itu mengaku hanya mengeluarkan sertifikat pendidikan untuk yang belajar mengemudikan mobil. Itu pun mesti ikut kursus mengemudi dahulu dengan berbagai durasi dan harga yang berbeda.

 

 

“Sertifikat untuk yang latihan mobil di sini. Kalau tanpa latihan tidak ada sertifikat,” ujar Customer Service sekolah mengemudi itu saat dihubungi Rakyatnesia.com, Senin (19/8).

 

Adapun sertifikat itu juga bisa didapatkan usai pelatihan sekaligus dengan SIM A terhadap orang yang belajar kursus mengemudi di tempat tersebut.

 

“Sertifikat yang paket plus SIM,” jawabnya.

 

Dengan kata lain, di sekolah mengemudi ini, tak hanya bisa dapatkan sertifikat, tapi juga bisa langsung dapatkan SIM-nya.  

 

Terkait harga untuk mendapatkan sertifikat itu bervariasi. Mulai dari yang termurah mulai dari Rp 1.390.000-Rp 3.500.000. Harga ini sudah termasuk dengan kursus mulai dari durasi 4-12 jam.

 

 

Sebagai catatan, hingga kini sekolah mengemudi itu baru hanya mengeluarkan sertifikat pendidikan mengemudi untuk kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan motor mereka mengaku tak ada sertifikat.

 

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

 

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

 

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri saat dihubungi Rakyatnesia.com, Sabtu (17/6).

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button